6 Tahun Geluti Jual Beli Sabu, Warga Perumahan Sunggal Persada Diganjar 4,5 Tahun

Edo Syahputra

topmetro.news – Pepatah usang, ‘Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga’, sepertinya tidak lekang termakan oleh waktu. Sepandai-pandai Edo Syahputra (30) menghindar dari ‘bidikan’ aparat kepolisian, akhirnya terciduk juga.

Dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Selasa (31/8/2021) di Cakra 6 PN Medan, Edo diganjar 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Dominggus Silaban.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki atau menguasai narkotika Golongan I jenis sabu,” urai Dominggus.

Warga Jalan Setia Kata Perumahan Sunggal Persada, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang itu juga kena hukum membayar denda Rp800 juta. Subsidair (bila tidak bayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim berkeyakinan bahwa Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan penuntut umum, saat itu hadir JPU dari Kejatisu Randi Tambunan, telah terbukti.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Vonis majelis hakim lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan beberapa waktu lalu, terdakwa kena tuntut agar menjalani pidana 6 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Bisnis Sabu 6 Tahun

Sementara uraian dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Edo Syahputra kurang lebih 6 tahun (sejak tahun 2015-red) menggeluti ‘bisnis’ jual beli sabu di sekitar tempat tinggalnya, karena tidak kunjung mendapatkan lapangan pekerjaan menetap.

Pria berusia 30 tahun itu, Senin (15/1/2021) lalu, memesan 4 gram sabu dengan harga Rp2,6 juta. Lokasi transaksinya di daerah Lembah Kampung Kubur. Sabu yang telah dimasukkan ke paket plastik tembus pandang kecil tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Narkotika tersebut menurut rencana akan terdakwa jual kembali dengan harga Rp150 ribu per paket kecil. Edo Syqhputra akan mendapatkan keuntungan penjualan sebesar Rp200 ribu per gramnya.

Malang tak dapat ditolak, dua hari kemudian petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendatangi rumah terdakwa. Saat penggeledahan, tim menemukan 19 paket plastik bening berisi serbuk putih seberat 3,12 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium, positif mengandung methamphetamine, populer dengan sebutan sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment